Saturday, December 26, 2015

KASUS PELANGGARAN HAM : KASUS TANJUNG PRIOK 12 SEPTEMBER 1948 : Sebab, Hak yang dilanggar

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
KASUS TANJUNG PRIOK 12 SEPTEMBER 1948

KERUSUHAN TANJUNG PRIOK PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1984

Sebab umum :
1.Ekonomi
           Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia yang spektakuler selama dasawarsa 1970-an, tidak berhasil menciptakan fundamen ekonomi nasional yang kuat. Hal ini dikarenakan dua pilar utama pembangunan yaitu ekspor migas dan utang luar negeri, sehingga ketika dunia mengalami krisis ekonomi dan turunnya harga minyak secara drastis di awal dasawarsa 1980-an, perekonomian Indonesia pun terpuruk.
Di bidang politik pada saat yang bersamaan juga sedang terjadi konstraksi antara pemerintah dengan ormas serta parpol Islam. Untuk menaklukkan kelompok-kelompok dan parpol Islam, pemerintah pada tahun 1983 menerapkan kebijakan asas tunggal. Semua ormas dan partai yang ada di Indonesia harus memiliki kesatuan dan hanya satu asas, yaitu Pancasila.
Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984Tanjung Priok, sebuah daerah di Jakarta tempat kapal-kapal berlabuh, termasuk salah satu daerah miskin  dan kumuh
Tanjung Priok merupakan daerah paling padat, di mana setiap meter persegi dihuni oleh sembilan orang.
Koja, sebuah lokasi di mana peristiwa Tanjung Priok terjadi, merupakan daerah hunian kaum buruh galangan kapal, buruh-buruh pabrik, bangunan dan buruh-buruh harian yang dikenal dengan “pekerja serabutan”

Pada tanggal 7 September 1984,
Di daerah semacam Tanjung Priok, masjid merupakan barometer kehidupan, tempat berkumpulnya orang-orang tua dan anak-anak serta tempat melepas lelah dari kepenatan kerja di jalan-jalan dan lorong-lorong.
-Seorang Babinsa datang ke mushalla kecil bernama “Musholla As-Sa’adah” dan memerintahkan untuk mencabut pamflet yang berisikan tulisan mengenai problem yang dihadapi kaum muslimin,

-Keesokanharinya, Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu, mendatangi mushola As-Sa’adah untuk menyita pamflet berbau ‘SARA’. Namun tindakan Sersan Hermanu sangat menyinggung perasaan ummat Islam. Ia masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu, menyiram dinding mushola dengan air got, bahkan menginjak Al-Qur’an. Warga marah dan motor motor Hermanu dibakar.(kesaksian Abdul Qadir Djaelani)

Pada tanggal 12 September 1984,
-beberapa orang muballigh menyampaikan ceramahnya di tempat terbuka, mengulas berbagai persoalan politik dan sosial, diantaranya adalah kasus yang baru saja terjadi.
-Di saat ceramah telah usai, berkumpullah sekitar 1500 orang demonstran bergerak menuju kantor Polsek dan Koramil setempat.
-Sebelum massa tiba di tempat yang dituju, sekonyong-konyong mereka telah dikepung dari dua arah oleh pasukan bersenjata berat. Massa demonstran berhadapan dengan tentara yang sudah siaga tempur. Pada saat sebagian pasukan mulai memblokir jalan protokol, mendadak para demonstran sudah dikepung dari segala penjuru Lalu terdengar suara tembakan, kemudian diikuti oleh pasukan yang langsung mengarahkan moncong bedilnya kepada kerumunan massa demonstran.
-Di saat sebagian korban berusaha bangkit dan lari menyelamatkan diri, pada saat yang sama mereka diberondong lagi atau dicabik-cabik dengan bazoka, sehingga dalam beberapa detik saja jalanan dipenuhi jasad manusia yang telah mati dan bersimbah darah.
-Semua korban dibawa ke RS militer di tengah kota Jakarta. Sedangkan RS lain diultimatum untuk tidak menerima pasien korban penembakan Tanjung Priok.
-Satu jam setelah pembantaian besar-besaran ini terjadi, Pangab Jenderal Beny Murdani datang menginspeksi tempat kejadian, dan untuk selanjutnya, sebagaimana diberitakan oleh berbagai sumber, daerah tersebut dijadikan daerah operasi militer.

        FAKTOR INTERNAL
KERUSUHAN TANJUNG PRIUK
- Rendahnya Kesadaran HAM
 Contoh : Seorang oknum ABRI berbuat semena-mena sehingga muncul tindakan penyimpangan terhadap HAM.
- Sikap Tidak Toleran
 Contoh : Sikap Tidak menghargai dan menghormati antar umat beragama.
        FAKTOR EKSTERNAL
KERUSUHAN TANJUNG PRIUK
- Penyalahgunaan Kekuasaan
 Kasus : Seorang oknum ABRI yang seharusnya melindungi masyarakat justru mengepung para demonstran      dan menembak mereka sampai banyak yang meninggal.
      Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
Semua Pelaku kasus Tanjung Priuk dinyatakan bebas oleh hakim.

HAK YANG DILANGGAR
- HAK UNTUK HIDUP
- HAK UNTUK BERPENDAPAT
- HAK UNTUK MERDEKA

PENYELESAIAN KASUS TANJUK PRIYOK
- KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM KASUS INI MENETAPKAN 14 TERDAKWA SELURUHNYA DINYATAKAN BEBAS

No comments:

Post a Comment