UU ITE tahun 2008
- Pasal-pasal UU ITE (Informasi & Transakasi Elektronik )
- Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 (Asusila, Perjudian, Penghinaan)
- Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 (Berita Bohong, Sesat, Kebencian)
- Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 (Tindakan Ancaman/Menakut-takuti)
- Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 (Cracking, Hacking, Illegal Access)
- Pasal 31 UU ITE Tahun 2008 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan)
- Pasal 32 UU ITE Tahun 2008 (Pemindahan, Perusakan, Membuka informasi rahasia)
- Pasal 33 UU ITE Tahun 2008 (Penyebaran Virus)
- Pasal-pasal UU ITE (Informasi & Transakasi Elektronik )
- Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 (Asusila, Perjudian, Penghinaan)
- Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 (Berita Bohong, Sesat, Kebencian)
- Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 (Tindakan Ancaman/Menakut-takuti)
- Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 (Cracking, Hacking, Illegal Access)
- Pasal 31 UU ITE Tahun 2008 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan)
- Pasal 32 UU ITE Tahun 2008 (Pemindahan, Perusakan, Membuka informasi rahasia)
- Pasal 33 UU ITE Tahun 2008 (Penyebaran Virus)
1. Pasal 27 UU ITE 2008 (Asusila, Perjudian, Penghinaan)
Kasus 2 Tentang Pornografi :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Source : http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Dalam pasal tersebut berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
- Cara penanggulangan dari kasus tersebut yaitu dengan memblokir situs-situs porno yang ada.
Source : http://rismala.web.ugm.ac.id/2015/03/06/rekmed-jarkom-tugas-03-uu-ite-dan-penjelasannya/
2. Pasal 28 UU ITE 2008 (Berita Bohong, Sesat, Kebencian)
Kasus 10 tentang penipuan loker pada media elektronik
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
“Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” ungkap korban
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Source : http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
- Cara pencegahan dari kasus tersebut ialah dengan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat kita apalagi yang belum diketahui kebenarannya di media sosial agar tulisan kita tidak menyinggung orang lain atau pihak lain.
Source : http://rismala.web.ugm.ac.id/2015/03/06/rekmed-jarkom-tugas-03-uu-ite-dan-penjelasannya/
3. Pasal 29 UU ITE 2008 (Tindakan Ancaman/Menakut-takuti)
Tentang Pornografi :
Hal ini berkaitan tentang kejadian yang sering di temui di media sosial. Contoh : mahasiswa mengancam pelajar karena mengunggah foto
Contoh : Penyandraan data pribadi di karenakan phising dan hacking
Bisa di lihat juga referensi di sini http://news.microsoft.com/id-id/features/temui-para-pelawan-kejahatan-dunia-maya-microsoft-di-asia/
Maaf admin belum bisa kasih contoh.
4. Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 (Cracking, Hacking, Illegal Access)
Pasal 30 ayat 1 bertuliskan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
Contoh dari pelangggaran pasal tersebut yaitu ketika seseorang menggunakan komputer, hp, atau elektronik lainnya tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan atau dengan memaksakan ijin dari pemiliknya.
Jika seseorang ingin melaporkan orang yang dianggapnya telah mengakses komputer miliknya maka orang yang dilaporkan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai pasal 46 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran tersebut yaitu dengan memberikan kode pada computer, hp atau elektronik lain kita sehingga orang lain tidak dapat menggunakannya tanpa ijin dari kita.
Source : http://rismala.web.ugm.ac.id/2015/03/06/rekmed-jarkom-tugas-03-uu-ite-dan-penjelasannya/
Pelanggaran oleh orang yang mengakses e-mail orang lain tanpa ijin UUD ITE NO11 TAHUN 2008 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun”
Berikut bunyi pasal 30 =
Pasal 30
-Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
-Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
-Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
5. Pasal 31 UU ITE Tahun 2008 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan)
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam.
Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal.
Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
- Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Source : http://cekiberkrim.blogspot.com/p/v-behaviorurldefaultvmlo.html
6. Pasal 32 UU ITE Tahun 2008 (Pemindahan, Perusakan, Membuka informasi rahasia)
Isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap pejabat tinggi negara menjadi pemberitaan yang panas akhir – akhir ini. Hal tersebut menjadi masalah penting di dalam negeri ini.
Hubungan Indonesia dan Australia kembali menghadapi ujian berat. Pemerintah Indonesia dibuat kesal karena Australia tidak membenarkan dan tidak membantah soal skandal penyadapan yang diungkap media massa dari hasil bocoran Edward Snowden - mantan kontraktor badan intelijen AS (NSA) yang tengah menjadi buronan Washington dan kini menetap di Rusia tersebut.
Pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sama sekali tak dapat menjernihkan isu penyadapan ini. Ia hanya mengatakan badan dan agen intelijen negaranya selalu bertindak dalam koridor hukum. “Setiap badan pemerintah Australia bertugas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
“Buka rahasia mereka, lindungi rahasia kita (reveal their secrets, protect our own)”. Itulah semboyan Badan Intelijen Australia (Defence Signals Directorate) yang tahun 2013 ini berganti nama menjadi Australian Signals Directorate (ASD). Dengan moto itu, agen-agen DSD menjejakkan kaki di Bali ketika Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2007.
Dipetik dari vivanews.com, DSD ini membawa tugas khusus, mengumpulkan nomor-nomor telepon para pejabat pertahanan dan keamanan di Indonesia. Dalam misinya itu, DSD bekerja bahu-membahu dengan badan keamanan nasional Amerika Serikat (National Security Agency) untuk memperoleh informasi yang menjadi target mereka. Semua itu diungkapkan Edward Snowden --mantan kontraktor NSA yang kerap membocorkan rahasia intelijen AS-- dalam dokumen yang ia bocorkan dan dilansir harian Inggris The Guardian, 2 November 2013.
DSD bahkan disebut memasukkan ahli Bahasa Indonesia ke dalam timnya untuk memonitor dan menyeleksi informasi dari komunikasi yang berhasil mereka dapatkan. “Tujuan dari upaya (spionase) ini adalah untuk mengumpulkan pemahaman yang kuat tentang struktur jaringan yang diperlukan dalam keadaan darurat,” kata dokumen Snowden itu.
Harian Australia The Sydney Morning Herald melaporkan Negeri Kanguru secara intensif dan sistematis melakukan aksi mata-mata dan membangun jejaring spionase mereka di Tanah Garuda ini melalui kantor kedutaan besar mereka di Jakarta.
Fenomena yang terjadi saat ini sangatlah menarik perhatian publik, karena upaya penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan Australia terhadap pejabat-pejabat di Indonesia sebagaimana disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marciano Norman dilakukan sudah sangat lama. Bahkan Australia telah melakukan penyadapan percakapan telepon sejumlah pemimpin Indonesia dalam kurun waktu 2007-2009.
Alhasil, kasus yang terbongkar ini telah mengganggu hubungan diplomatik ke dua Negara yang berdaulat.
Source : http://astridwiandriani21.blogspot.com/2013/11/rekam-jejak-penyadapan-australia-di.html
Langkah Presiden dalam menanggapi kasus ini :
Hal ini tentunya mengundang respon Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara. SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha, Jumat 8 November 2013, menyatakan tak dapat menerima adanya aksi penyadapan Australia terhadap Indonesia. Atas aksi tersebut, akhirnya SBY mengeluarkan tiga langkah yang akan ditempuh menyangkut aksi penyadapan tersebut. Yang pertama adalah Indonesia menunggu penjelasan dan tanggung jawab Australia atas kasus penyadapan itu.
Kedua, sejumlah agenda kerja sama akan dikaji ulang, seperti pertukaran informasi dan intelijen diantara kedua negara. Selain itu latihan-latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia juga dihentikan.Penghentian kerja sama ini termasuk dalam soal Coordinated Military Operation antara Indonesia dan Australia. Selain itu, juga isu penyelundupan manusia atau people smuggling.
Ketiga, untuk keberlanjutan hubungan kedua negara, Presiden meminta pderlu ada semacam protokol, atau kode etik (code of conduct), dan guiding principle menyangkut kerja sama di berbagai bidang. Selain itu, rencananya Indonesia kini tengah meningkatkan kerjasama pertahanannya dengan Rusia menyusul penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia terhadap para pejabat tinggi RI. Kesepakatan awal soal peningkatan kemitraan Rusia-Indonesia dicapai di tingkat parlemen kedua negara dalam kunjungan pimpinan parlemen Rusia ke DPR RI, Jakarta, 21 November 2013.
Source : http://astridwiandriani21.blogspot.com/2013/11/rekam-jejak-penyadapan-australia-di.html
6. Pasal 33 UU ITE Tahun 2008 (Penyebaran Virus)
Pada Januari 2008, sebuah aplikasi Flash bernama Secret Crush yang berisi link ke program Adware terdapat pada Facebook. Lebih dari 1.5 juta pengguna mengunduhnya sebelum disadari oleh administrator situs. "Kaspersky Lab pada Juli 2008 mengidentifikasi sejumlah insiden yang melibatkan Facebook, MySpace dan VKontakte. Net-Worm.Win32.Koobface menyebar ke seluruh jaringan MySpace dengan cara yang sama dengan Trojan-Mailfinder.Win32.Myspamce.a, yang terdeteksi di bulan Mei.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Linkedln juga tak luput dari serangan malware pada Januari 2009, dimana pengguna ditipu agar mengklik profil sejumlah selebriti, padahal mereka sudah mengklik link ke media player palsu. Sebulan kemudian Youtube menjadi incaran malware. Bulan Juli 2009 Twitter kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Lebih lanjut, pada akhir tahun 2008 Kapersky Lab mengumumkan lebih dari 43.000 file berbahaya yang berhubunngan dengan situs jejaring social. Salah satu worm yang paling terkenal menyerang situs jejaring social adalah Koobface yang terdeteksi sebagai Net-Worm.Win32.Koobface. Worm ini popular saat sekitar setahun lalu menyerang akun Facebook dan MySpace. Metode itu hampir sama dengan cara worm menyebar melalui email. Worm yang terdistribusi melalui situs jejaring social hampir 10% sukses menginfeksi. Koobface juga member link ke program antivirus palsu seperti XP Antivirus dan Antivirus2009. Program spyware tersebut juga mengandung kode worm.
Source : http://www.kompasiana.com/agnina/beberapa-kasus-penyebaran-virus_55004e6ba333117f735106c3
Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter (salah satu jejaring sosial) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Source : http://empatel.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-cyber-law-dan-hukumnya.html
Terimakasih Maaf apaila masih banyak kesalahan
Sumber : Tugas Pribadi Admin
No comments:
Post a Comment