Fungsi Bahasa indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara
Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa Nasional dan Bahasa Negara. Kekdudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dimiliki sejak di ikrarkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, sedangkan kedudukan sebagai bahasa Negara dimiliki sejak diresmikan UUD 1945 (18 Agustus 1945). Dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36 Tercantum “Bahsa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
A. Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional
Didalam kedudukanya sebagai bahasa Nasional, Bahasa Indonesia Juga berfungsi Sebagai :
1. Sebagai Lambang Kebanggaan Nasional
2. Sebagai Lambang Identitas Nasional
3. Sebagai Alat Pemersatu
4. Sebagai Alat Perhubungan
B. Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Negara
Sebagai Kedudukan sebagai bahasa Negara, Bahasa Indonesia Berfungsi Sebagai :
1. Bahasa Resmi Negara
2. Bahasa Pengantar di dunia Pendidikan.
3. Alat perhubungan dalam tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah.
4. Alat Pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa Nasional dan Bahasa Negara. Kekdudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dimiliki sejak di ikrarkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, sedangkan kedudukan sebagai bahasa Negara dimiliki sejak diresmikan UUD 1945 (18 Agustus 1945). Dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36 Tercantum “Bahsa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
A. Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional
Didalam kedudukanya sebagai bahasa Nasional, Bahasa Indonesia Juga berfungsi Sebagai :
1. Sebagai Lambang Kebanggaan Nasional
2. Sebagai Lambang Identitas Nasional
3. Sebagai Alat Pemersatu
4. Sebagai Alat Perhubungan
B. Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Negara
Sebagai Kedudukan sebagai bahasa Negara, Bahasa Indonesia Berfungsi Sebagai :
1. Bahasa Resmi Negara
2. Bahasa Pengantar di dunia Pendidikan.
3. Alat perhubungan dalam tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah.
4. Alat Pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

No comments:
Post a Comment