Koperasi
Koperasi menurut UU no.12 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip kopersai sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.1. PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaa
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa dengan terbatas pada modal
- Kemandirian
2. ARTI LAMBANG KOPERASI
- Rantai : Persahabatan
- Gigi Roda : Usaha yang terus menerus dari go;ongan koperasi
- Kapas dan Padi : Kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai golongan koperasi
- Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
- Bintang dan Perisai : Pancasila yang merupakan landasan idiil dari koperasi
- Pohon Beringin : Sifat kemasyarakatan yang berkepribadian indonesia dan koperasi yang kokoh berakar.
3. FUNGSI PERAN KOPERASI
- Membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat
- Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian masyarakat
- Mengembangkan perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan
4. PENGELOLA
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
5. TINGKATAN KOPERASI
a. Koperasi primer : koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang dan daerah kerjanya tingkat desa atau kelurahan.
b. Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan sekurang kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya daerah tingkat II (kabupaten/kota)
c. Gabungan koperasi yaitu : koperasi yang terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya daerah tingkat I (profinsi)
d. Induk koperasi : koperasi yang terdiri dari paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Nusantara/Indonesia
6. Sisa Hasil Usaha / SHU
Adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dengan dikurangi biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan, SHU dialokasikan Untuk :
- Carangan modal
- Anggota berdasarkan jumlah simpanan
- Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi
- Pengurus
- Dana lain seperti dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan
7. MODAL KOPERASI
1. Simpanan pokok : simpanan yang dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi yang besarnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib : Simpanan yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi yang besarnya tidak harus sama dalam waktu tertentu dan tidak dapat diambil selama masa aktif menjadi anggota.
3. Dana Cadangan : Dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila terjadi kerugian.
4. Hibah : dana yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif, atau lembaga
5. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota , koperasi lain, bank atau lembaga lainya, penerbitan obligasi atau surat utang, dan sumber lain yang sah.
No comments:
Post a Comment