Monday, March 20, 2017

PENGERTIAN HUKUM NASIONAL dan Unsur Hukum, Tujuan, Jenis Hukum

1.  Pengertian Sistem hukum nasional adalah    
     Keseluruah aturan –aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang  satu    sama yang  lain
     berbeda, namun saling berkaitan atau berhubungan
     a. Pengertian hukum menurut para pakar hukum adalah :
         1. menurut Prof. Dr. Van Kan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
             melindungi kepentingan masyarakat
         2. Menurut Leon Dguit hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat
         3. menurut Kansil , SH  hukum adalah ketatatertiban dalam pergaulan manusia
         4. Menurut Simorangkir, SH dan Wajono Sastropranoto hukum adalah  pertauran  yang bersifat
             memaksa yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, jika melanggar dikenai sanksi.
         5 Menurut Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang
      mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat serta harus ditaati oleh masyarakat.
         6.Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
            kesusilaan dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa dalam melaksanakan
            tugasnya

2. Unsur-unsur hukum adalah
    1. Peraturan atau kaidah-kaidah tingkah laku manusia
    2. peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenag
    3. peraturan bersifat memaksa
    4. peraturan mempunyai sanksi yang tegas

3. Tujuan Hukum menurut para ahli adalah : 
    1. menurut Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
    2. menurut Van Kan tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya tidak
        terganggu
    3. Menurut Utrecht tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia

4. Negara Hukum Indonesia memuat unsur-unsur penting sebagai berikut
1. menjunjung tinggi hukum
2. adanya pembagian kekuasaan
3. adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
4. peradilan tata usaha
5. pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku

5. Ada 3 hal untuk mewujudkan negara hukum ( Rule of Law ) di Indonesia, yaitu :
    1. hukum di indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat
    2. Indonesia harus menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, bersih dari KKN
    3. Akses Publik ke peradilan harus ditingkatkan

6. Macam-macam dan Penggolongan Hukum
    a. Menurut sumbernya, yaitu ;
       1. UU
       2. kebiasaan ( adat )
       3. Traktat ( perjanjian )
       4. Yurisprudensi ( keputusan hakim )
       5. Doktrin ( pendapat para ahli )
   b. Menurut bentuknya, yaitu ;
       1. Hukum tertulis seperti
       2. Hukum tidak tertulis
   c. Menurut tempat berlakunya, yaitu ;
      1. Hukum nasional
      2. Hukum Internasional
      3. Hukum Asing
      4. Hukum Gereja
      5. Hukum Islam

d. Menurut sifatnya, yaitu ;
   1. Hukum yang memaksa
   2. Hukum yang mengatur ( pelengkap )
e. Menurut Wujudnya, yaitu ;
   1. Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara yang bersifat umum
   2. Hukum Subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif serta berlaku bagi  seseorang tertentu
f. Menurut  waktu berlakunya, yaitu ;
   1. Ius constitutum ( hukum positif ) artinya hukum yang berlaku sekarang dalam  daerah tertentu
   2. Ius constitudum yaitu hukum yang berlaku di masa akan datang
   3. Ius Natrale yaitu ( hukum alam / Ham ) yaitu hukum yang berlaku di segala bangsa
g. Menurut  cara mempertahankannya, yaitu ;
   1. hukum materail yaitu hukum yang memuat peraturan –peraturan berisi perintah dan larangan seperti :
       hukum pidana, perdata, perdagangan, dll
   2. Hukum Formal yaitu ( hukum proses/ acara ) hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu
       perkara ke pengadilan, cara bagaimana hakim cara memberikan keputusan
h. Menurut  Isinya, yaitu ;
   1. Hukum Publik yaitu hukum yang melindungi kepentingan bersama, negara, orang banyak misal
       a. Hukum Pidana yaitu mengatur tentang kriminalitas
       b. Hukum tata negara yaitu mengatur ttg alat-alat negara, bentuk, susunan pemerintahan, serta hubungan
           antar lembaga negara
       c. Hukum administrasi negara yaitu mengatur cara menjalankan tugas/ hak dan kewajiban dari  pejabat
           negara / alat perelngkapan negara
       d. Hukum pajak yaitu peraturan yang mengatur anatara pemerintah dan para wajib pajak.
       e. Hukum Internasional yaitu mengatur hubungan internasional.
   2. Hukum Privat yaitu melindungi kepentingan perseorangan atau mengatur hubungan anatara orang satu
       dengan orang yang lain,seperti
       a. Hukum perseorangan
       b. Hukum keluarga yaitu mengatur ttg perkawinan, kekayaan suami dan istri, perwalian, hub. Anak &
           ortu, dll
       c. Hukum harta kekayaan yaitu mengatur hak milik perseorangan, dll
       d. Hukum Waris yaitu mengatur harta kekayaan orang yang sudah  meninggal
i. Hukum Nasional yang berlaku di indonesia dibedakan menjadi
   1. Hukum Perdata ( hukum Privat ) seperti :
       a. hukum perdata yang terdiri atas hukum sipil dan hukum dagang
       b. hukum perdata adat
   2. hukum publik sesperti :
       a. hukum tata negara
       b. hukum tata usaha negara
       c. hukum pidana
       d. hukum acara pidana
       e. hukum acara perdata
       f. hukum antarnegara

LKS PKn Kls. X Semester Genap  Oleh Suhadi, S. Pd.

No comments:

Post a Comment