![]() |
| Sumber : WIKIPEDIA |
1. Sebagai dasar negara
Pancasila secara resmi sebagai dasar negara tgl 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang tercantum
dalam pembukaan UUD1945 alenia ke 4, sebagai dasar negara artinya Pancasila sebagai
landasan, sumber hukum nasioanl untuk menjalankan negara / pemerintahan
2. Sebagai pandangan hidup bangsa
artinya pancasila sebagai petunjuk, pedoman, pegangan serta memberikan petunjuk kepada
warga negara dalam mencapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia lahir batin
3. Sebagai kepribadian bangsa
artinya pancasila dapat memberikan corak, jiwa, kepribadian membedakan negara indonesia
dengan negara lain
4. Sebagai perjanjian luhur rakyat indonesia
artinya pancasila merupakan perjanjian luhur seluruh rakyat indonesia yang disepakati bersama
sehingga dapat mengasilkan keputusan bersama
5. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
artinya pancasila dipergunakan sebagai sumber pembuatan UU, hukum, peraturan dan tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila
6. Sebagai Ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan sistem nilai yang ideal, dicita-citakan, dan
diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Modul PKn Kelas X Semester Genap Oleh Suhadi, S.Pd.

No comments:
Post a Comment