Thursday, April 13, 2017

Kedudukan Pancasila Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kedudukan Pancasila Di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sumber : WIKIPEDIA
. Kedudukan Pancasila Di Negara Kesatuan Republik Indonesia :

1. Sebagai dasar negara
    Pancasila secara resmi sebagai dasar negara tgl 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang tercantum
    dalam pembukaan UUD1945 alenia ke 4, sebagai dasar negara artinya Pancasila sebagai
    landasan, sumber  hukum nasioanl untuk menjalankan negara / pemerintahan
2. Sebagai pandangan hidup bangsa
    artinya pancasila sebagai petunjuk, pedoman, pegangan serta memberikan petunjuk kepada
    warga negara dalam mencapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia lahir batin
3. Sebagai kepribadian bangsa
    artinya pancasila dapat memberikan corak, jiwa, kepribadian membedakan negara indonesia
    dengan  negara lain
4. Sebagai perjanjian luhur rakyat indonesia
    artinya pancasila merupakan perjanjian luhur seluruh rakyat indonesia yang disepakati bersama
    sehingga dapat mengasilkan keputusan bersama
5. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
    artinya pancasila dipergunakan sebagai sumber pembuatan UU, hukum, peraturan dan tidak
    boleh  bertentangan dengan Pancasila
6. Sebagai Ideologi negara
    Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan sistem nilai yang ideal, dicita-citakan, dan  
    diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
    bernegara

Modul PKn Kelas X Semester Genap  Oleh Suhadi, S.Pd.

No comments:

Post a Comment