Sejarah Perjalanan UU BPJS
SEJARAH PERJALANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA
Tidak Ada Orang Kaya Dalam Dunia Kesehatan
Perjalanan Panjang UU SJSN :
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen.
Belum lagi menyiapkan diri pada saat jumlah penduduk lanjut usia dimasa datang semakin bertambah. Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25% penduduk Indonesia adalah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami berbagai penyakit degenerative yang akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan berbagai dampak lainnya. Apabila tidak aday ang menjamin hal ini maka suatu saat hal ini mungkin dapat menjadi masalah yang besar
Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur dan menjawab permasalahan di atas.
Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.
Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”.
Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN - Ke
Askes Road to BPJS
ROAD TO :
Di negara-negara yang sudah lebih dahulu memberlakukan UU Jaminan Sosial itu, rakyat telah mendapatkan jaminan kesehatan, pensiun dan ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa negara di antaranya juga memberi jaminan bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan. Karena itu, kehadiran UU BPJS ini yang disambut gembira oleh sejumlah masyarakat, tentu saja dapat dimaklumi. Sebab idealnya seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi ke dalam jaminan sosial
Harapan ini, tentu saja masuk akal, sebab, rakyat sudah bosan setiap kali mendengar dan menyaksikan di berbagai media perihal masih adanya rakyat miskin yang ditolak oleh pihak rumah sakit untuk berobat karena tiadanya biaya dari sang pasien. Kita pun sudah tidak ingin mendengar lagi manakala ada pensiunan yang terpaksa harus kembali menjadi pekerja kasar di hari tuanya. Ditambah dengan banyaknya masyarakat menengah yang jatuh miskn karena menderita penyakit, menjual apa yaBahkan sebutan dan plesetan "jamila" alias jatuh miskin lagi, yang dialamatkan kepadanya, rasanya terlalu sedih untuk kembali dimunculkan ke permukaan.
Karena itu, dengan disahkannya UU BPJS ini, dambaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan harapan baru di tengah kehausan sebuah belaian nyata dari negara dalam bentuk jaminan sosial mendekati kenyataan. Pemerintah mempunyai tugas meyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai petunjuk pelaksanaan UU BPJS yang baru saja disahkan.
Harus diakui, dengan adanya UU BPJS maka akan sangat membantu memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayan kesehatan, untuk jaminan hari tua, jaminan pensiunnya bahkan jaminan kematian. Namun itu semua akan dapat terlaksana apabila semua bertekad secara sungguh-sungguh, melaksanakan amanat undang undang dengan penuh komitmen.
Sudah berubah Pasca Terbitnya UU SJSN
Bagi PT Askes (Persero), kesungguhan komitmen menjadi penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan bukan terjadi pada saat ini saja, pada saat telah diketuknya UU BPJS. Kebulatan tekad untuk berubah sudah terjadi sejak tahun 2004, saat terbitnya UU SJSN yang menyebutkan PT Askes (Persero) adalah pengelola jaminan sosial di bidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Indonesia. Momentum itu menjadi titik balik perusahaan yang kini berusia 44 tahun ini untuk bertransformasi dan mempersiapkan diri.
Dari masa ke masa, PT Askes (Perero) terus berbenah menyesuaikan diri seiring perkembangan situasi dan kondisi baik secara bisnis asuransi maupun kebijakan pemerintah karena dalam hal ini status perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu sebagai BUMN, PT Askes (Persero) melakukan serta menunjang program maupun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, terutama dalam penyelenggaraan asuransi sosial melalui penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiunan, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya juga masyarakat umum.
Dinamika bisnis pun turut serta mewarnai perjalanan PT Askes (Persero) sepanjang berdirinya perusahaan ini sejak tahun 1968. Termasuk pada saat ini penerapan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengisyaratkan PT Askes (Persero) sebagai badan penyelenggara, diyakini akan mendukung upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan derajat hidup masyarakat Indonesia. PT Askes (Persero) telah dan terus mempersiapkan diri mendukung pencapaian target pem
Sumber : ptaskes.com


No comments:
Post a Comment