STRUKTUR ORGANISASI PBB
A. MAJELIS UMUM (organisasi tertinggi)
Setiap negara mengirimkan sedikinya 5 wakil & memiliki 1 hak suara
Tugas & Wewenang Majelis Utama :
- Membahas masalah perdamaian & keamanan internasional
- Membahas kerjasama & hubungan internasional dlm bidang ekonomi, politik, budaya, pendidikan, peeikemanusiaan, dan keamanan
- Berperan sbg pengawas daerah perwalian
- Mengambil keputusan yg berkenaan dgn kegiatan PBB
- Menetapkan anggaran belanja PBB
- Mengadakan perubahan Piagam PBB
- Memilih anggota tdk tetap Dewan Keamanan, Dewan ECOSOC, Dewan Perwalian, dan Mahkamah Internasional
- Menerima, memberi sanksi, dan berhak mengeluarkan negara dari keanggotaan PBB
B. DEWAN KEAMANAN
Dibentuk berdasarkan Konferensi Semenanjung Krim yg menghasilkan Piagam Yalta.
Terdiri dari 15 anggota yg terbagi menjadi dua :
- Anggota tetap (5 negara/the big five) = AS, Perancis, Rusia, Cina, Inggris
- Anggota tidak tetap (10 negara) = dipilih oleh Majelis Umum
Tugas & wewenang Dewan Keamanan :
- Menyelesaikan sengketa secara damai
- Mencegah tindakan negara yg akan membehayakan keamanan & perdamaian dunia
- Mengawasi daerah-daerah yg sedang dipersengketakan
- Bersama Majelis Umum memilih hakim-hakim Internasional
C. DEWAN EKONOMI dan SOSIAL (ECOSOC)
Terdiri dari 18 negara anggota yg dipilih oleh Majelis Umum
Tugas & wewenang :
- Bertanggung jawab dlm penyelenggaraan kegiatan ekonomi & sosial PBB
- Mempertinggi penghargaan terhadap HAM
- Mengembangkan kegiatan ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan. Kemanusiaan, kesehatan
- Memberikan bantuan ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan. Kemanusiaan, kesehatan
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan khusus dgn konsultasi dan menyampaikan melalui Majelis Umum
D. DEWAN PERWALIAN
Terdiri dari :
- anggota yg menguasai daerah perwalian
- anggota tetap Dewan Perwalian
sejumlah anggota yg dipilih oleh sidang umum PBB
Tugas pokok
Mengatasi & membimbing negara-negara yg belum memiliki pemerintahan sendiri dan daerah-daerah mandat
Fungsi Dewan Perwalian :
- Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dlm negara untuk mendapat kemerdekaan sendiri
- Memberikan dorongan untuk mengormati HAM
- Melaporkan hasil pemeriksaan kepada sidang umum PBB
E. MAHKAMAH INTERNASIONAL
Dibentuk tahun 1920 di Den Haag. Terdiri atas15 hakim yang berasal dari 15 negara anggota PBB
Tugas Mahkamah Internasional :
- Memeriksa perselisihan antar negara-negara anggota PBB
- Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB
- Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yg berselisih
- Memberikan nasihat tentang persoalan hukum kpd Majelis Umum & Dewan Keamanan
F. SEKRETARIAT
Tugas utama Sekretariat :
- Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB yang harus melayani kepentingan badan –badan PBB
- Membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum ttg seluruh kegiatan PBB
- Bertanggung jawab untuk mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB setiap situasi yg menurut pendapatnya dpt membahayakan perdamaian dunia
PERANAN PBB TERHADAP DUNIA
- Mengurangi ketegangan dunia setelah berakhirnya Perang Dunia II sampai berakhirnya Perang Dingin
- Menigkatkan taraf hidup negara-negara miskin dan berkembang agar mampu membangun ekonomi negaranya melalui bantuan Bank Dunia yaitu IMF
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berusaha mengawasi perkembangan iptek, terutama teknologi nuklir dan atom agar mampu membawa kesejahteraan umat manusia.
Sumber : .Doc AULIA
| harnas.co |
Setiap negara mengirimkan sedikinya 5 wakil & memiliki 1 hak suara
Tugas & Wewenang Majelis Utama :
- Membahas masalah perdamaian & keamanan internasional
- Membahas kerjasama & hubungan internasional dlm bidang ekonomi, politik, budaya, pendidikan, peeikemanusiaan, dan keamanan
- Berperan sbg pengawas daerah perwalian
- Mengambil keputusan yg berkenaan dgn kegiatan PBB
- Menetapkan anggaran belanja PBB
- Mengadakan perubahan Piagam PBB
- Memilih anggota tdk tetap Dewan Keamanan, Dewan ECOSOC, Dewan Perwalian, dan Mahkamah Internasional
- Menerima, memberi sanksi, dan berhak mengeluarkan negara dari keanggotaan PBB
B. DEWAN KEAMANAN
Dibentuk berdasarkan Konferensi Semenanjung Krim yg menghasilkan Piagam Yalta.
Terdiri dari 15 anggota yg terbagi menjadi dua :
- Anggota tetap (5 negara/the big five) = AS, Perancis, Rusia, Cina, Inggris
- Anggota tidak tetap (10 negara) = dipilih oleh Majelis Umum
Tugas & wewenang Dewan Keamanan :
- Menyelesaikan sengketa secara damai
- Mencegah tindakan negara yg akan membehayakan keamanan & perdamaian dunia
- Mengawasi daerah-daerah yg sedang dipersengketakan
- Bersama Majelis Umum memilih hakim-hakim Internasional
C. DEWAN EKONOMI dan SOSIAL (ECOSOC)
Terdiri dari 18 negara anggota yg dipilih oleh Majelis Umum
Tugas & wewenang :
- Bertanggung jawab dlm penyelenggaraan kegiatan ekonomi & sosial PBB
- Mempertinggi penghargaan terhadap HAM
- Mengembangkan kegiatan ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan. Kemanusiaan, kesehatan
- Memberikan bantuan ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan. Kemanusiaan, kesehatan
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan khusus dgn konsultasi dan menyampaikan melalui Majelis Umum
D. DEWAN PERWALIAN
Terdiri dari :
- anggota yg menguasai daerah perwalian
- anggota tetap Dewan Perwalian
sejumlah anggota yg dipilih oleh sidang umum PBB
Tugas pokok
Mengatasi & membimbing negara-negara yg belum memiliki pemerintahan sendiri dan daerah-daerah mandat
Fungsi Dewan Perwalian :
- Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dlm negara untuk mendapat kemerdekaan sendiri
- Memberikan dorongan untuk mengormati HAM
- Melaporkan hasil pemeriksaan kepada sidang umum PBB
E. MAHKAMAH INTERNASIONAL
Dibentuk tahun 1920 di Den Haag. Terdiri atas15 hakim yang berasal dari 15 negara anggota PBB
Tugas Mahkamah Internasional :
- Memeriksa perselisihan antar negara-negara anggota PBB
- Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB
- Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yg berselisih
- Memberikan nasihat tentang persoalan hukum kpd Majelis Umum & Dewan Keamanan
F. SEKRETARIAT
Tugas utama Sekretariat :
- Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB yang harus melayani kepentingan badan –badan PBB
- Membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum ttg seluruh kegiatan PBB
- Bertanggung jawab untuk mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB setiap situasi yg menurut pendapatnya dpt membahayakan perdamaian dunia
PERANAN PBB TERHADAP DUNIA
- Mengurangi ketegangan dunia setelah berakhirnya Perang Dunia II sampai berakhirnya Perang Dingin
- Menigkatkan taraf hidup negara-negara miskin dan berkembang agar mampu membangun ekonomi negaranya melalui bantuan Bank Dunia yaitu IMF
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berusaha mengawasi perkembangan iptek, terutama teknologi nuklir dan atom agar mampu membawa kesejahteraan umat manusia.
Sumber : .Doc AULIA
No comments:
Post a Comment