Pengertian dan unsur terbentuknya bangsa
1. Pengertian Negara menurut para ahli adalah :
a. Prof.Dr. Logeman negara adalah organisasi kekuasaan atau kewibawaan
b. Prof. DJokosoetono,SH. negara adalah organisasi manusia yang berada di bawah pemerintahan
c. G. Pringgodigdo, SH. negara adalah organisasi kekuasaan atau kewibawaan yang memiliki unsur
rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat
d. Prof. Mr. L.J.Van Apeldorn negara memiliki arti :
1. Penguasa
2. Perekutuan rakyat
3. Suatu wilayah tertentu
4. Kas negara / Fiscuss
e. Menurut Kamus Bhs. Indo. Negara artinya organisasi dlm. wilayah yang diatur penguasa yang sah
dan ditaati rakyat.
2. Unsur-unsur terbentuknya negara
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
1. Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni negara. Rakyat terdiri dari :
a. Penduduk artinya semua orang yg. Bertujuan menetap dalam suatu negara tertentu atau disebut
Warga Negara
b. Bukan penduduk artinya semua orang yang menjadi penghuni negara tatapi tidak menetap hanya
wisata disebut WNA
2. Wilayah adalah batas wilayah kekuasaan suatu negara. wilayah meliputi
a. Daratan b. Udara atau dirgantara c. Lautan dengan batas-batas :
1. laut teritorial ditentukan sejauh 12 mil laut
2. Laut Zona ditentukan sejauh 12 mil laut
3. Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) ditentukan 200 mil
3. Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yg. mempunyai kekuasaan baik keluar maupun kedalam
4. Pengakuan dari negara lain ada 2 macam, yaitu :
a. De facto artinya pengakuan secara nyata/ fakta
b. De Yure artinya pengakuan secara resmi menurut hukum
LKS PKn Kls. X Semester Genap Oleh Suhadi, S. Pd.
No comments:
Post a Comment