1. Prinsip-Prinsip Pemerintahan Demokrasi
• Adanya pemisahan kekuasaan , yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing dipegang dan dijalankan oleh organ tersendiri.
• Pemerintahan konstitusional, yaitu pemerintahan yang dijalankan berdasarkan konstitusional yang membatasi kekuasaan pemerintah yang menjamin hak-hak warga negara.
• Rule of law atau prinsip negara hukum yang ditandai dengan supremasi hukum dan persamaan di depan hukum.
• Pembentukan pemerintahan melalui permufakatan dengan damai tanpa kekerasan.
• Adanya pemilihan umum yang bebas atau pemilu yang demokratis.
• Adanya beberapa partai politik
• Menejemen dan kepemimpinan yang terbuka dan bertanggung jawab.
• Pengakuan terhadap pengakuan hak-hak minoritas.
• Adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
• Perlindungan terdapat HAM.
• Badan peradilan yang merdeka dan independen.
• Prinsip persetujuan atau kompromi.
2. Prinsip pemerintahan otoriter
• Adanya pemusatan terhadap tiga kekuasaan yaitu kekuasan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
• Rule of power atau prinsip negara kekuasaan ditandai supermasi kekuasaan dan ketidak kesamaan di depan hukum.
• Adanya pemilu yang tidak demokratis. Dan Adanya satu parpol
• Menejemen kepemimpinan tertutup dan tidaak bertanggung jawab.
• Menekan dan tidak mengakui hak minoritas.
• Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
• Tidak ada perlindungan terdapat HAM.
• Badan peradilan yang tidak bebas.
• Prinsip banyak doktrin.
Sumber : LKS PKn Kls. XI Oleh Suhadi, S.Pd.
• Adanya pemisahan kekuasaan , yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing dipegang dan dijalankan oleh organ tersendiri.
• Pemerintahan konstitusional, yaitu pemerintahan yang dijalankan berdasarkan konstitusional yang membatasi kekuasaan pemerintah yang menjamin hak-hak warga negara.
• Rule of law atau prinsip negara hukum yang ditandai dengan supremasi hukum dan persamaan di depan hukum.
• Pembentukan pemerintahan melalui permufakatan dengan damai tanpa kekerasan.
• Adanya pemilihan umum yang bebas atau pemilu yang demokratis.
• Adanya beberapa partai politik
• Menejemen dan kepemimpinan yang terbuka dan bertanggung jawab.
• Pengakuan terhadap pengakuan hak-hak minoritas.
• Adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
• Perlindungan terdapat HAM.
• Badan peradilan yang merdeka dan independen.
• Prinsip persetujuan atau kompromi.
2. Prinsip pemerintahan otoriter
• Adanya pemusatan terhadap tiga kekuasaan yaitu kekuasan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
• Rule of power atau prinsip negara kekuasaan ditandai supermasi kekuasaan dan ketidak kesamaan di depan hukum.
• Adanya pemilu yang tidak demokratis. Dan Adanya satu parpol
• Menejemen kepemimpinan tertutup dan tidaak bertanggung jawab.
• Menekan dan tidak mengakui hak minoritas.
• Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
• Tidak ada perlindungan terdapat HAM.
• Badan peradilan yang tidak bebas.
• Prinsip banyak doktrin.
Sumber : LKS PKn Kls. XI Oleh Suhadi, S.Pd.
No comments:
Post a Comment