Tuesday, March 21, 2017

Prinsip Pemerintahan Demokrasi dan Otoriter

     1. Prinsip-Prinsip Pemerintahan Demokrasi
Adanya pemisahan kekuasaan , yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing dipegang dan dijalankan oleh organ tersendiri.
Pemerintahan konstitusional, yaitu pemerintahan yang dijalankan berdasarkan konstitusional yang membatasi  kekuasaan pemerintah yang menjamin hak-hak warga negara.
Rule of law atau prinsip negara hukum yang ditandai dengan supremasi hukum dan persamaan di depan hukum.
Pembentukan pemerintahan melalui permufakatan dengan damai tanpa kekerasan.
Adanya pemilihan umum yang bebas atau pemilu yang demokratis.
Adanya beberapa partai politik
Menejemen dan kepemimpinan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Pengakuan terhadap pengakuan hak-hak minoritas.
Adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
Perlindungan terdapat HAM.
Badan peradilan yang merdeka dan independen.
Prinsip persetujuan atau kompromi.

     2. Prinsip pemerintahan otoriter 
Adanya pemusatan terhadap tiga kekuasaan yaitu kekuasan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional yaitu pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
Rule of power atau prinsip negara kekuasaan ditandai supermasi kekuasaan dan ketidak kesamaan di depan hukum.
Adanya pemilu yang tidak demokratis. Dan Adanya satu parpol
Menejemen kepemimpinan tertutup dan tidaak bertanggung jawab.
Menekan dan tidak mengakui hak minoritas.
Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
Tidak ada perlindungan terdapat HAM.
Badan peradilan yang tidak bebas.
Prinsip banyak doktrin.

Sumber :  LKS  PKn  Kls. XI Oleh Suhadi, S.Pd.   

No comments:

Post a Comment