PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL
Penyebab terjadinya Sengketa adalah :
1. ambisi untuk menundukkan negara lain dalam rangka pamer kekuasaan dan menguasai negara lain
2. perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah
3. penguasaan sumber alam atau kekayaan alam
4. perbedaan kepentingan ideologi dan politik
5. klaim karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat.
Konflik atau sengketa antar negara menunjukkan hubungan antar bangsa yang bermusuhan. Tingkat hubungan antar bangsa dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. hubungan yang bersahabat
b. hubungan yang tidak bersahabat
c. hubungan yang tegang
d. hubungan yang bermusuhan
Contoh Sengketa Internasional
1. pertikaian antara indonesia dan malasyia menegenai kepemilikan pulau sipadan dan ligitan
2. Amereka dan Irak
3. Israel dan Palistina
4. dll.
Prosedur Penyelesaian Sengketa
a. Penyelesaian dengan kekerasan yaitu dengan cara :
1. pertikaian senjata, yaitu dengan perang
2. Retorsi yaitu pembalasan yang dilakukan negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain.
3. Reprisal yaitu pembalasan yang dilakukan negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa
4. Blokade yaitu pengepungan wilayah negara lawan dengan maksud negara tersebut putus hubungan dengan pihak luar
b. Penyelesaian dengan damai
1. Rujuk yaitu penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang
bersengketa secara bersahabat. Rujuk dilakukan dengan mengadakan
a. negoisasi adalah perundingan antara pihak yang bersengketa
b. mediasi / jasa baik adalah meminta pihak ketiga membantu mempertemukan pihak yang bersengketa
c. konsiliasi adalah penyerahan sengketa kepada suatu panitia untuk mengusulkan penyelesaian
d. rujuk dapat pula dilakukan dengan bantuan panitia penyelidikan.
2. Penyelesaian sengketa di bawah perlindungan PBB dilakukan Majelis umum PBB memberikan
rekomendasi pada dewan keamanan PBB dengan syarat :
a. sengketa yang dapat membahayakan perdamaian keamanan internasional
b. peristiwa mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi.
3. Arbitrasi yaitu penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu yang
dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang berengketa. Keputusannya tidak harus berdasarkan hukum,
tetapi berdasarkan baikan atau kepantasan
4. Peradilan internasional
Sumber : Modul PKn Kls XI Semester Genap Oleh Suhadi, S.Pd.
No comments:
Post a Comment