Pengertian Perjanjian Internasional berdasarkan peraturan perundangan, yaitu :
1. Menurut Konvensi Wina tahun 1969, Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh
Dua Negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. ( intinya mengatur
perjanjian antar Negara sebagai subyek hukum )
2. Menurut Konvensi Wina tahun 1986, Perjanjian Internasional adalah sebagai persetujaun
internasional
yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu Negara
atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antar organisasi internasional.
3. Menurut UU No. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih Negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya.
4. Menurut UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Pengertian Perjanjian Internasional menurut para ahli ketatanegaraan adalah :
1. Prof. Dr. Mochtar Kusumatamadja, SH. L,L,M, Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
2. 2.G.Schwarzenberger, Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral . subyek-subyek hukum adalah lembaga- lembaga internasional dan negara-negara.
3. Oppenheiner Lanterpacht, Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang
menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak.
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sekurang-
kurangnya berdasarkan dua kategori, yaitu berdasarkan pihak-pihak yang terlibat dan berdasarkan sifat
yang mengikat perjanjian tersebut.
Jika dilihat dari pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Perjanjian Bilateral yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Pernajian bilateral ini bersifat tertutup artinya tidak ada kemungkinan bagi pihak lain untuk ikut serta terikat dalam perjanjian tersebut kecuali kedua bela pihak yang melakukan perjanjian. Contohnya :
• RI dengan Filipina tentang pemberantasan penyelundupan dan Bajak laut.
• RI dengan RRC tahun 1955 tentang dwikewarganegaraan
2.Perjanjian Multilateral yaitu perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Perjanjian ini bersifat terbuka karena ada kemungkinan pihak yang tidak ikut dalam perjanjian itu bisa terikat dalam perjanjian yang telah disepakatui. Contohnya :
• Konvensi Genewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
• Konvensi Hukum Laut tahun 1958 .
• Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
Jika dilihat dari sifat yang mengikat, perjanjian internasional itu dapat dibedakan atas dua macam :
1. Treaty Contract yaitu perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya
mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Contoh : RI dengan RRC tentang dwikewar ganegaraan
2. Law making Treaty yaitu perjanjian yang akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum
internasional. Contohnya :
• Konvensi Genewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
• Konvensi Hukum Laut tahun 1958 .
• Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
Jika dilihat dari bentuk dan nama perjanjian internasional itu dapat dibedakan atas :
1. Traktat ( Treaty ) adalah persetujuan dua negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar negara mengatur masalah-masalaah yang fundamental sehingga kekuatan mengadakan ikatan sangat kuat. Sehingga traktat merupakan bentuk persetujuan yang paling resmi harus diratifikasi oleh badan eksekutif atau legislatif negara peserta.
2. Konvensi ( convention) adalah persetujuan resmi yang bersifat multilateral
3. Persetujuan ( agreement ) adalah suatu perjanjian internasional yang bersifat teknis administratif yang
merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu
diratifikasi DPR. Sifat Persetujuan ( agreement) tidak seformal traktat dan konvensi.
4. Protokol ( protocol ) adalah persetujuan yang isinya melengkapi suplemen suatu konvensi yang dibuat
oleh kepala negara . yang mengatur masalah-masalah tambahan.
5. Perikatan ( Arrangement ) adalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan bersiat tidak
seformal traktat dan konvensi.
Perjanjian Internasional mempunyai peranan penting dalam masyaraakat internasional, yaitu :
1. Merupakan perjanjian antar bangsa/negara yang bertujuan menimbulkan akibat hukum tertentu.
2. Tatanan norma pokok dalam mengaturhubungan antar bangsa dalam masyarakat internasional.
3. Menjamin kepastian hukum dalam rangka mengatur persoalan bersama yang timbul dalam masyarakat
internasional.
4. Mengatur kerja sama antar bangsa/negara di bidang ekonomi, pendidikan, budaya,sosial,
kesehatan, teknologi,
Modul PKn Kls XI Semester Genap Oleh Suhadi, S.Pd.
No comments:
Post a Comment