AFTA (ASEAN Free Trade Area)
AFTA dilakukan secara bertahap
1. Perdagangan bebas ASEAN (AFTA = ASEAN Free Trade Area) disetujui pada KTT-ASEAN di Singapura tahun 1992, dengan tujuan untuk meningkatkan perdagangan intra-ASEAN dan pendayagunaan bersama semua sumber daya dari dan oleh negara-negara ASEAN. Pada waktu disetujuinya AFTA tersebut, target implementasi penuhnya adalah pada 1 Januari 2008, dengan cakupannya adalah produk industri.
2. Sejak tahun 1993, dimulailah program penurunan tarif masing-masing negara ASEAN-6, melalui penyampaian Legal Enactment yang dikeluarkan setiap tanggal 1 Januari. Di Indonesia Legal Enactment tersebut berbentuk SK Menteri Keuangan tentang CEPT-AFTA (Common Effective Preferential Tariff for AFTA).
3. Pada tahun 1994, sidang Menteri Ekonomi ASEAN memutuskan untuk mempercepat implementasi penuh AFTA menjadi 1 Januari 2003, dengan cakupannya termasuk produk hasil pertanian.
4. Pada tahun 1998, KTT-ASEAN di Hanoi mempercepat implementasi penuh AFTA menjadi 1 Januari 2002, dengan fleksibilitas. Fleksibilitas disini berarti bahwa beberapa produk yang dirasakan masih belum siap, dapat ditunda pelaksanaannya sampai 1 Januari 2003.
5. KTT-ASEAN tahun 1998 tersebut juga menyepakati target-target penurunan tarif sebagai berikut :
a.Tahun 2000 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif yang dimasukkan dalam Inclusion List (IL).
b. Tahun 2001 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL.
c. Tahun 2002 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL, dengan fleksibilitas.
d. Tahun 2003 : menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh pos tarif yang dimasukkan dalam IL, tanpa fleksibilitas.
Asean Free TradeArea) sudah datang. AFTA yang digagas sejak 1992 merupakan ikhtiar nyatanegara-negara anggota ASEAN untuk meningkatkan perdagangan, investasi, dan kegiatan ekonomi lain-lain di antara mereka. Di antara sepuluh negara anggota ASEAN, lima negara anggota awal akan memulai pemberlakuan AFTA tahun ini. Dan, menyusul anggota lain seperti Vietnam, Laos, Kamboja, Brunei, dan Myanmar. Inti AFTA adalah CEPT (Common Effective Preferential Tariff), yakni barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai tiga opsi pengecualian CEPT tersebut dalam tiga kasus, yakni (1) pengecualian sementara, (2) produk pertanian yang sensitif, dan (3) pengecualian umum lainnya. Untuk kategori pertama, pengecualian hanya bersifat sementara karena pada akhirnya akan memenuhi standar yang
ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan khusus produk pertanian sensitif bisa diundur sampai 2010. Bisa dikatakan, paling lambat 2015, semua tarif di antara negara ASEAN akan mencapai titik 0 %. Ini idealnya, bagaimana Indonesia?
Secara umum, situasi ekonomi Indonesia sangat sulit. Perdagangan Indonesia dalam kurun 2000-2002 melemah, baik dalam kegiatan ekspor maupun impor.Kondisi ekonomi makro ditambah stabilitas politik yang tidak mantab serta penegakan hukum dan keamanan yang buruk ikut mempengaruhi daya saing kita dalam perdagangan dunia. Memang, secara umum, beberapa produk kita siap berkompetisi. Misalnya, minyak kelapa sawit, tekstil, alat-alat listrik, gas alam, sepatu, dan garmen. Tetapi, banyak pula yang akan tertekan berat memasuki AFTA. Di antaranya, produk otomotif, teknologi informasi, dan produk pertanian. Karena itu, menghadapi AFTA ini, persoalannya bukan kalah atau menang. Sebab, memang akan ada yang kalah dan ada yang menang. Bahkan, Indonesia mungkin akan menjadi net looser, bukan net gainer sebagaimana Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Sumber : Modul PKn Kls XI Semester Genap Oleh Suhadi, S.Pd.
No comments:
Post a Comment