Tuesday, March 21, 2017

TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH INTERNASIONAL - PIDANA INTERNASIONAL

PERADILAN INTERNASIONAL

Peradilan Internasional
Peradilan internasional dibentuk oleh masyarakat internasional dalam rangka penyelesaian sengketa internasional. Bentuk peradilan internasional adalah :
a. Mahkamah Internasional
b. Mahkamah pidana Internasional
c. Peradilan internasional  Ad Hoc.

Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan peradilan internasional untuk penyelesaian sengketa internasional

Tugas Mahkamah Internasional
a. memeriksa perselesaian antar anggota PBB yang diserahkan pada Mahkamah Internasional
b. memberi pendapat kepada majelis umum tentang penyelesaian sengketa antar anggota PBB
c. menganjurkan kepada dewan keamanan
d. memberi nasehat persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan

Wewenang Mahkamah Internasional
a. menyelesaikan sengketa antar negara berdasarkan permohonan
b. memberikan nasehat dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.
c. Wewenang Ratione Personae adalah menyatakan hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara di muka Mahkamah Internasional
d. Wewenang Ratione Materiae meliputi semua perkara yang diajukan  pihak-pihak yang bersengketa
e. Wewenang Mahkamah Internasional pada prinsipnya bersifat fakultatif artinya campurtangan Mahkamah Internasional baru dapat terjadi jika negara yang bersengketa  dengan persetujuan bersama membawa perkarah mereka ke Mahkamah Internasional.

Mahkamah pidana Internasional
Mahkamah pidana Internasional merupakan lembaga permanen yang akan mengadili pelaku pelanggaran HAM.Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna, 2003; 263)

Sumber : Modul PKn Kls XI Semester Genap Oleh Suhadi, S.Pd.

No comments:

Post a Comment