Badan Perlengkapan PBB
1. Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB
2. Dewan Keamanan PBB
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
4. Dewan Perwalian PBB
5. Mahkamah Internasional ( International Court of Justice)
6. Sekretariat PBB
1. Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB
adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
>> Tugas dan kekuasaan Majelis Umum Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3. sistem perwakilan internasional ;
4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5. urusan keuangan ;
6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7. perubahan piagam ;
8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ; Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency
2. Dewan Keamanan PBB
adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
1 Republik Cina 2. Perancis 3. Uni Soviet 4. Britania Raya 5. Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya. Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah: 1 Republik Rakyat Cina 2. Perancis 3. Rusia 4. Britania Raya 5. Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
>> Tugas dan fungsi Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
3. mengawasi wilayah yang sedang bersengketa
4. bersama majelis umum memilih hakim mahkamah internasional
fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
• UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
• UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
• UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
3. Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. >> Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
• Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
• Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
• Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
• Mengembangkan sikap saling menghormati terhadap HAM
• Melaksanakan kegiatan ekonomi sosial di bawah wewenang PBB.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti : • FAO (Food and Agriculture Organisation) adalah Organisasi Pangan dan Pertanian • WHO (World Health Organisation) adalah Organisasi Kesehatan Sedunia • ILO (International Labour Organisation) adalah Organisasi Buruh Internasional • IMF (International Monetary Fund) adalah Dana Moneter Internasional • IAEA (International Atomic Energi Agency) adalah Badan Tenaga Atom Internasional • IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) adalah Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi • UPU (Universal Postal Union) adalah Perhimpunan Pos Sedunia • ITU (International Telecommunication Union) adalah Persatuan Telekomunikasi Internasional • UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) adalah Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi • UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation) adalah Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan • UNICEF (United Nations Children Fund) adalah Badan PBB yang mengurusi anak-anak • GATT adalah Persetujuan tentang tarif dan perdagang
4. Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
>> Tujuan Dewan Perwalian PBB
1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
>>Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas Membimbing, mendorong , membantu memajukan penduduk daerah perwalian dalam rangka mencapai kemerdekaan. untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
5. Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
• Sebagai kepala administratif dari PBB
• Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
• Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral :
• Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
• Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
• U Thant, Burma (1961-1971)
• Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
• Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
• Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
• Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pensiun
• Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?) Tugas Sekretaris Jendral
• Melaksanakan tugas administrasi
• Menyiapkan , mengumumkan, melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB
• Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada majelis umum
• Menyampaikan kepada Dewan Keamanan mengenai situasi yang membahayakan perdamaian dunia
6. Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum ,
Tugas Mahkamah Internasional
• Memeriksa persengketaan antarnegara anggota
• Memberikan pendapat pada majelis umumtentang penyelesaian suatu sengketa
• Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan
Sumber : Modul PKn Kls XI Semester Genap Oleh Suhadi, S.Pd.
1. Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB
2. Dewan Keamanan PBB
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
4. Dewan Perwalian PBB
5. Mahkamah Internasional ( International Court of Justice)
6. Sekretariat PBB
1. Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB
adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
>> Tugas dan kekuasaan Majelis Umum Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3. sistem perwakilan internasional ;
4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5. urusan keuangan ;
6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7. perubahan piagam ;
8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ; Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency
2. Dewan Keamanan PBB
adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
1 Republik Cina 2. Perancis 3. Uni Soviet 4. Britania Raya 5. Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya. Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah: 1 Republik Rakyat Cina 2. Perancis 3. Rusia 4. Britania Raya 5. Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
>> Tugas dan fungsi Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
3. mengawasi wilayah yang sedang bersengketa
4. bersama majelis umum memilih hakim mahkamah internasional
fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
• UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
• UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
• UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
3. Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. >> Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
• Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
• Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
• Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
• Mengembangkan sikap saling menghormati terhadap HAM
• Melaksanakan kegiatan ekonomi sosial di bawah wewenang PBB.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti : • FAO (Food and Agriculture Organisation) adalah Organisasi Pangan dan Pertanian • WHO (World Health Organisation) adalah Organisasi Kesehatan Sedunia • ILO (International Labour Organisation) adalah Organisasi Buruh Internasional • IMF (International Monetary Fund) adalah Dana Moneter Internasional • IAEA (International Atomic Energi Agency) adalah Badan Tenaga Atom Internasional • IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) adalah Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi • UPU (Universal Postal Union) adalah Perhimpunan Pos Sedunia • ITU (International Telecommunication Union) adalah Persatuan Telekomunikasi Internasional • UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) adalah Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi • UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation) adalah Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan • UNICEF (United Nations Children Fund) adalah Badan PBB yang mengurusi anak-anak • GATT adalah Persetujuan tentang tarif dan perdagang
4. Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
>> Tujuan Dewan Perwalian PBB
1. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3. memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4. memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
>>Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas Membimbing, mendorong , membantu memajukan penduduk daerah perwalian dalam rangka mencapai kemerdekaan. untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
5. Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
• Sebagai kepala administratif dari PBB
• Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
• Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral :
• Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
• Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
• U Thant, Burma (1961-1971)
• Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
• Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
• Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
• Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pensiun
• Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?) Tugas Sekretaris Jendral
• Melaksanakan tugas administrasi
• Menyiapkan , mengumumkan, melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB
• Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada majelis umum
• Menyampaikan kepada Dewan Keamanan mengenai situasi yang membahayakan perdamaian dunia
6. Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum ,
Tugas Mahkamah Internasional
• Memeriksa persengketaan antarnegara anggota
• Memberikan pendapat pada majelis umumtentang penyelesaian suatu sengketa
• Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan
Sumber : Modul PKn Kls XI Semester Genap Oleh Suhadi, S.Pd.
No comments:
Post a Comment