PERADILAN NASIONAL
1. Pengertian peradilan Nasional adalah Keseluruah perkara pengadilan dalam suatu negara yang satu sama yang lain berbeda, namun saling
berkaitan atau berhubungan
2. Macam – macam peradilan nasional yaitu :
1. Peradilan umum yaitu badan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari
keadilan. Seperti :
a. Pengadilan negeri ( di Kabupaten / Kota Madya ) b. Pengadilan Tinggi ( di Propinsi )
2. Peradilan Agama yaitu peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara perdata
seperti, perkawinan, warisan, wasiat, hibah, dll
a. Pengadilan agama ( di Kabupaten / Kota Madya )
b. Pengadilan Tinggi Agama ( di Propinsi )
3. Peradilan Militer yaitu badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan militer yang
meliputi :
a. Pengadilan militer bersidang untuk memeriksa perkara ditingkat perta
b. Pengadilan militer tinggi bersidang untuk memeriksa perkara angkatan bersenjata ditingkat banding
c. Pengadilan Militer utama bersidang untuk memeriksa perkara tata usaha angkatan bersenjata tingkat
banding
4.Peradilan tata usaha negara yaitu badan penyelenggara kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan terhadap perkara tata usaha Negara
3. Tugas Lembaga Peradilan
1. memeriksa berkas perkara yang diajukan di pengadilan
2. melaksanakan proses pengadilan atau mengadili pihak yang berkas perkaranya diajukan ke pengadilan
3. memutuskan perkara yang telah diproses dan disidangkan di pengadilan
4. Fungsi Lembaga Peradilan adalah :
1. Sebagai wahana untuk mencari keadilan
2. sebagai tempat resmi untuk memproses perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum
3. sebagai tempat majelis hakim mengadili suatu perkara
4. sebagai lembaga penegak hukum
5. Wewenang Lembaga Peradilan
1. memberikan hukuman kepada setiap orang yang melanggar hukum
2. memberikan putusan yang mengikat dalam perselisihan yang dilindungi oleh hukum
3. memberikan perlindungan hak-hak warga negara
6. Tingkatan Pengadilan, yaitu :
1. Pengadilan Negeri ( ditingkat Kabupaten ) menangani perkara pertama
2. Pengadilan Tinggi ( ditingkat Propinsi ) menangani perkara naik banding
3. Pengadilan Tertinggi ( Mahkamah Agung) menangani perkara kasasi
7.Wewenang MA
1. Mengadili tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-undangan
3. Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang beradah di bawahnya
8. Tugas Mahkamah Agung ( MA )
1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi
2. memutus sengketa tentang kewenangan mengadili
3. memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan.
9. Mahkamah Konstitusi ( MK ) berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final. Adapun wewenangnya adalah :
1. menguji UU terhadap UUD 2. memutus sengketa
3. memutus pembubaran partai politik 4. memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
10 Asas Peradilan di Indonesia adalah
1. Sederhana 2. Cepat 3. Biaya murah
11 Pelaksana dan penegak pelaksana hukum
1. Penyidik yang dilakukan polisi untuk menangkap dan mengintrogasi tersangka
2. Hakim bertugas memimpin dan memutuskan sidang
3. Jaksa bertugas membacakan tuntutan di pengadilan
4. pengacara / pembela bertugas membela terdakwa
5. Panitera bertugas mencatat jalannya sidang
6. Saksi bertugas memberikan kesaksian terhadap kejadian
Sumber : LKS PKn Kls. X Semester Genap Oleh Suhadi, S. Pd.
No comments:
Post a Comment